Pembangunan Nasdem Tower di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga melanggar aturan koefisien lantai bangunan atau KLB dan lainya. Untuk itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi perlu segera bersikap.Â
Oleh: Sugiyanto (SGY)
Pengamat Kebijakan Publik
KOSADATA - Seharusnya hal terpenting yang harus dilakukan dalam persoalan pelanggaran KLB dan lainnya adalah penegakan aturan, bukan tentang masalah sanksi denda. Bila sejak awal pembangunan sebuah gedung diketahui telah melanggar aturan maka harus dicegah, dihentikan, dan atau dibongkar.
Dalam hal pembangunan gedung yang melanggar aturan dibiarkan, atau proses pembangunannya telah selesai, maka kemungkinan akan dikenakan sanksi denda. Jumlah besaran atas sanksi denda dihitung berdasarkan aturan yang dilanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Pada proses sanksi denda ini, kemungkinan bisa terjadi rawan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN. Pembagunan Nasdem Tower sendiri berada di Jalan RP Soeroso No.46 RT.2/RW.2, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350.
Ketika itu, informasi tentang proses pembagunan Nasdem Tower diketahui berdasarkan pengumuman data pada plang perizinan yang dikeluarkan DPM-PTSP DKI Jakarta. Untuk IMB-nya No: 6/C.37a/31.71.06.1004.04.002.C.1.g/1/-1.785.51/2021, dikeluarkan tanggal 26 Januari 2021. Namun pelaksanaan pembangunannya diduga telah dilaksanakan sejak tahun 2020.Â
Selain itu, dalam plang proyek tersebut tertulis jenis kegiatan menambah bagunan dengan 21 lantai dan 1 basement kantor beserta fasilitasnya. Namun saat itu diduga gedung lama, yaitu gedung prioritas diduga sudah tidak ada. Sehingga saat itu patut diduga proyek Nasdem Tower adalah bangunan baru bukan penambahan bagunanan.
Dengan demikian, maka ketika itu, proses pembangunan Nasdem Tower diduga melanggarÂ
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0