Benarkah di Era Guber Anies Pembangunan Nasdem Tower Langgar Aturan? Pj Gubernur Heru dan Ketua DPRD Prasetyo Perlu Bersikap

Potan Ahmad
May 28, 2023

pelanggaran perizinan, KLB dan lainnya, tim atau pansus DPRD dapat merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya Peratuan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).  

Aturan perda No. 1 Tahun 2014 tersebut telah diganti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub ini diterbitkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 27 Juni 2022.

Sedangkan untuk proses pebangunan Nasem Tower itu diperkirakan terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Lalu Peresmian Nasden Tower dilakukan pasa 22 Februari tahun 2022. Artinya ketentuan aturannya masih merujuk pada perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).  

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), kawasan Gondangdia masuk dalam wilayah Kecamatan Menteng Jakarta Pusat yang merupakan Kawasan Cagar Budaya.

Selanjutnya, bila tim atau pansus DPRD terbentuk maka bisa melihat ketentuan aturan dalam Perda RDTR-PZ tahun 2014 tersebut dan aturan-aturan lainnya. Kemudian, bila hasil tim investigasi atau pansus DPRD ditemukan bahwa dinas terkait membiarkan pembagunan Nasdem Tower, padahal mengetahui melanggar perizinsn dan lainnya, maka tim investigasi Pj Gubernur Heru bisa memberikan sanksi tegas.

Sedangkan pansus DPRD DKI Jakarta bisa menindaklanjuti dengan memangil serta meminta keterangan dari mantan Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswesdan. Dalam hal ini, bila benar terjadi pelanggaran KLB dan lainnya, maka baik tim investigasi atau pansus DPRD DKI Jakarta, perlu mengetahui sanksi denda dan lainnya. 

Bila ada sanksi denda  maka harus diketahui besaran jumlahnya, termasuk waktu


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0