Aturan perda No. 1 Tahun 2014 tersebut telah diganti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub ini diterbitkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 27 Juni 2022.
Sedangkan untuk proses pebangunan Nasem Tower itu diperkirakan terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Lalu Peresmian Nasden Tower dilakukan pasa 22 Februari tahun 2022. Artinya ketentuan aturannya masih merujuk pada perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Â
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), kawasan Gondangdia masuk dalam wilayah Kecamatan Menteng Jakarta Pusat yang merupakan Kawasan Cagar Budaya.
Selanjutnya, bila tim atau pansus DPRD terbentuk maka bisa melihat ketentuan aturan dalam Perda RDTR-PZ tahun 2014 tersebut dan aturan-aturan lainnya. Kemudian, bila hasil tim investigasi atau pansus DPRD ditemukan bahwa dinas terkait membiarkan pembagunan Nasdem Tower, padahal mengetahui melanggar perizinsn dan lainnya, maka tim investigasi Pj Gubernur Heru bisa memberikan sanksi tegas.
Sedangkan pansus DPRD DKI Jakarta bisa menindaklanjuti dengan memangil serta meminta keterangan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan. Dalam hal ini, bila benar terjadi pelanggaran KLB dan lainnya, maka baik tim investigasi atau pansus DPRD DKI Jakarta, perlu mengetahui sanksi denda dan lainnya.Â
Bila ada sanksi denda maka harus diketahui besaran jumlahnya, termasuk waktu
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0