Demokrat Desak Rotasi Camat dan Lurah di Jakarta, Hindari Fenomena 'Raja Kecil'

Ida Farida
Apr 18, 2025

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan rotasi terhadap pejabat eselon III dan IV, khususnya camat dan lurah, yang dinilai terlalu lama menjabat di satu wilayah. 

 

Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, kemarin.

 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menilai masa jabatan camat dan lurah yang terlalu lama berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. 

 

“Perlu adanya rotasi atau tour of duty terhadap lurah dan camat agar tidak terlalu lama menjabat di satu wilayah hingga terkesan menjadi raja kecil,” kata Mujiyono saat membacakan laporan rekomendasi di Gedung DPRD DKI Jakarta.

 

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu, stagnasi dalam kepemimpinan di tingkat kelurahan dan kecamatan turut berdampak pada efektivitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya rotasi sebagai bentuk penyegaran birokrasi sekaligus langkah preventif terhadap potensi maladministrasi.

 

Komisi A pun mendorong Inspektorat, Biro Pemerintahan, dan para wali kota untuk proaktif melakukan evaluasi berkala terhadap masa jabatan lurah dan camat. Hasil evaluasi itu, kata Mujiyono, harus ditindaklanjuti dengan rotasi jabatan secara terukur dan tepat waktu.

 

“Percepatan rotasi lurah maupun camat yang sudah terlalu lama menjabat perlu segera dilakukan,” ujarnya menutup.

 

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang sehat dan akuntabel di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0