Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara, Sugiyanto. Foto: ist
Oleh: Sugiyanto
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara
Kemarin, Kamis, 28 November 2024, saya menulis artikel berjudul “Aturan Pilkada Jakarta, Pram-Doel Berpeluang Menang Satu Putaran: Tunggu Hasil Resmi KPU.” Bagi sebagian orang awam, memahami makna atau arti dari syarat kemenangan di Pilkada Jakarta, yaitu 50 persen plus satu, memang terasa sedikit rumit. Oleh karena itu, saya akan menggambarkan cara yang lebih mudah untuk memahami ketentuan tersebut.
Sejatinya, tidak ada kata-kata dalam aturan yang secara eksplisit menyebutkan 50 persen plus satu sebagai syarat mutlak untuk menang di Pilkada Jakarta. Namun, yang diatur adalah bahwa kandidat harus memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen). Untuk mempermudah pemahaman dan pengucapan, istilah tersebut kemudian dikenal sebagai 50 persen plus satu.
Sebagai contoh sederhana, mari kita ambil pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan kita. Misalnya, terdapat 15 orang pemilih, dengan 10 suara sah dan 5 suara tidak sah. Dalam hal ini, yang dihitung hanya suara sah, yaitu sejumlah 10. Selanjutnya, jika 10 suara sah tersebut dibagi dua, hasilnya adalah 5 suara, yang mewakili 50 persen. Untuk memenangkan pemilihan, seorang kandidat harus memperoleh lebih dari 5 suara, yakni minimal 6 suara. Dengan demikian, ini sama dengan istilah 50 persen plus satu.
Kondisi pemilihan RT dengan aturan menang 50 persen plus satu, atau memperoleh minimal 6 suara, sejalan dengan ketentuan dalam Pilkada Jakarta yang juga mensyaratkan kemenangan dengan 50 persen plus satu suara. Dalam konteks Pilkada Jakarta, jika terdapat 4.500.000 pemilih dan suara sahnya mencapai 4.000.000 (dengan suara tidak sah 500.000), maka perhitungan kemenangan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0