Juara Pilkada Jakarta Harus Penuhi Syarat Diatas 50 Persen, Meski Selisih Satu Suara

Ida Farida
Nov 29, 2024

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara, Sugiyanto. Foto: ist

Oleh: Sugiyanto 

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara 

 

Kemarin, Kamis, 28 November 2024, saya menulis artikel berjudul “Aturan Pilkada Jakarta, Pram-Doel Berpeluang Menang Satu Putaran: Tunggu Hasil Resmi KPU.” Bagi sebagian orang awam, memahami makna atau arti dari syarat kemenangan di Pilkada Jakarta, yaitu 50 persen plus satu, memang terasa sedikit rumit. Oleh karena itu, saya akan menggambarkan cara yang lebih mudah untuk memahami ketentuan tersebut.

 

Sejatinya, tidak ada kata-kata dalam aturan yang secara eksplisit menyebutkan 50 persen plus satu sebagai syarat mutlak untuk menang di Pilkada Jakarta. Namun, yang diatur adalah bahwa kandidat harus memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen). Untuk mempermudah pemahaman dan pengucapan, istilah tersebut kemudian dikenal sebagai 50 persen plus satu.

 

Sebagai contoh sederhana, mari kita ambil pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan kita. Misalnya, terdapat 15 orang pemilih, dengan 10 suara sah dan 5 suara tidak sah. Dalam hal ini, yang dihitung hanya suara sah, yaitu sejumlah 10. Selanjutnya, jika 10 suara sah tersebut dibagi dua, hasilnya adalah 5 suara, yang mewakili 50 persen. Untuk memenangkan pemilihan, seorang kandidat harus memperoleh lebih dari 5 suara, yakni minimal 6 suara. Dengan demikian, ini sama dengan istilah 50 persen plus satu.

 

Kondisi pemilihan RT dengan aturan menang 50 persen plus satu, atau memperoleh minimal 6 suara, sejalan dengan ketentuan dalam Pilkada Jakarta yang juga mensyaratkan kemenangan dengan 50 persen plus satu suara. Dalam konteks Pilkada Jakarta, jika terdapat 4.500.000 pemilih dan suara sahnya mencapai 4.000.000 (dengan suara tidak sah 500.000), maka perhitungan kemenangan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0