Benarkah di Era Guber Anies Pembangunan Nasdem Tower Langgar Aturan? Pj Gubernur Heru dan Ketua DPRD Prasetyo Perlu Bersikap

Potan Ahmad
May 28, 2023

aturan. Diantaranya diduga melanggar Ketetapan Rencana Kota (KRK) di kawasan daerah tersebut yang KLB nya hanya 2,4 dengan ketinggian bangunan  4 lantai. Artinya, proyek Nasdem Tower tersebut didugga melanggar aturan dengan ketinggian bangunan diperkirakan lebih dari 21 lantai dan 1 basement. 

Seharusnya ketika proses pembangunan Nasdem Tower sedang dikerjakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bisa segera melakukan sidak ke lokasi proyek Nasdem Tower. Tujuannya agar Anies dapat mengetahui tentang kebenaran  dugaan pelanggaran tersebut.

Tak hanya  tentang Gubernur Anies sidak, saat itu sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga  dapat memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra  dan Kepala Dinas terkait lainnya. Tujuannya agar bisa meminta penjelasan tentang dugaan pelanggaran Proyek Nasdem Tower itu. 

Akan tetapi hingga saat ini diduga kuat tak pernah terdengar atau tak  ada berita apapun atas hal tersebut. Artinya boleh jadi, baik mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI diduga kuat bungkam atas dugaan pelangaran pembangunan Nasdem Tower tersebut.

Terkait hal tersebut, maka saat ini sebaiknya Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Ketua  DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dapat segera bersikap. Pj Gubernur Heru dapat membuat tim investigasi. Dan Ketua DPRD Prasetyo  bisa mengusulkan agar dewan segera membentuk pansus. 

Apabila tim terbentuk, maka baik tim investigasi atau pansus DPRD, dapat memangil kepala dinas terkait. Tim ini bisa  menanyakan proses awal pembangunan Nasdem Tower. Dinas terkait yang bisa dimintai penjelasan diantaranya, Dinas Citata, BPM-PTSP, Satpol PP, dan lainnya, termasuk Walikota dan Camat.

Dalam melakukan proses untuk mengungkap dugaan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0