Revisi UU DKJ Berpotensi Memicu Publik Menduga Ketidakmatangan Perencanaan IKN

Ida Farida
Dec 11, 2024

Kecantikan Monas di Jakarta. Foto: IG annalufiati

masih menegaskan bahwa Jakarta tetap merupakan Ibu Kota Negara, alias Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), tempat di mana mereka akan bertugas.

 

Potensi Munculnya Dugaan Ketidakmatangan Perencanaan IKN atas Revisi UU DKJ

 

Revisi UU DKJ tidak hanya menimbulkan kerancuan, tetapi juga memicu diskusi publik mengenai dugaan ketidakmatangan perencanaan pemindahan IKN pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kondisi ini berpotensi memunculkan berbagai pendapat, termasuk setidaknya tiga sorotan tajam dari masyarakat.

 

Pertama, publik mungkin berpendapat bahwa Proyek IKN diluncurkan tanpa kajian komprehensif. Masyarakat mungkin menganggap masih ada masalah seperti kurangnya infrastruktur, konflik dengan masyarakat adat, dan ketidakjelasan pendanaan. Hal ini mungkin bisa dilihat sebagai indikasi kurangnya kesiapan dalam pelaksanaan proyek IKN.

 

Kedua, publik mungkin menganggap pemindahan ibu kota dilakukan secara tergesa-gesa, sehingga melupakan dampak jangka panjang bagi Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat ekonomi nasional.

 

Ketiga, publik mungkin beranggapan bahwa Revisi UU DKJ, tanpa penerbitan Keppres IKN, menimbulkan kesan bahwa proyek ini belum siap. Selain itu, publik juga bisa menduga bahwa proyek IKN hanya merupakan ambisi politik dari pemerintahan sebelumnya, termasuk adanya dugaan pemborosan anggaran negara.

 

Dalam kondisi tersebut, publik mungkin melihat proyek IKN sebagai beban tambahan bagi pemerintahan Presiden Prabowo. Artinya, publik mungkin menganggap proyek ini sebagai buah simalakama, di mana pemerintah saat ini harus menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya, sementara di sisi lain, pemerintah membutuhkan dana besar untuk banyak prioritas lainnya yang juga krusial.

 

Berdasarkan uraian di atas, revisi UU DKJ yang baru saja disahkan seharusnya tidak menjadi prioritas. Yang lebih dibutuhkan saat


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0