Kecantikan Monas di Jakarta. Foto: IG annalufiati
Dengan demikian, secara logis, segala hal terkait Jakarta, baik dalam penyebutan, dokumen resmi, maupun aspek lainnya, tetap sah menggunakan nomenklatur "Jakarta sebagai Ibu Kota" atau "DKI Jakarta" hingga Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke IKN.
Dalam konteks ini, dapat dimaknai bahwa selama Keppres IKN belum diterbitkan, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia tanpa tambahan nama atau istilah lain. Ini bukan pendapat saya, melainkan apa yang diamanatkan oleh UU IKN dan UU DKJ.
Untuk menguatkan pendapat saya ini, perlu saya sampaikan dasar hukum yang mendasari status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menyatakan bahwa kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tetap berlaku hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan IKN dikeluarkan.
Selain itu, dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga ditegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara hingga Keppres pemindahan IKN dikeluarkan. Jakarta juga tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta hingga ada perubahan sesuai dengan undang-undang.
Dengan dasar hukum tersebut, revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak diperlukan, dan perubahan nomenklatur justru berpotensi menimbulkan kebingungan. Sebagai contoh konkret, dengan adanya revisi UU DKJ ini, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nantinya akan disebut Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, bukan DKI. Padahal, UU sendiri
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0