Kemenhub Gelar Bimtek kepada PPNS perhubungan darat untuk tingkatkan keselamatan penyeberangan. Foto dok Ditjen Hubdat Kemenhub
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Capt. Bintang Novi dalam laporannya menambahkan berdasarkan pasal 1 angka 5 PP No. 43 tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Kegiatan bimbingan teknis peningkatan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang LLASDP diharapkan dapat memberikan manfaat bagi PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat khususnya Balai Pengelola Transportasi darat (BPTD) selaku fungsi pelaksana teknis di lapangan sehingga mampu melakukan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau dan penyeberangan.
"Kegiatan bimtek kali ini diikuti oleh kurang lebih 40 peserta yang berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat seluruh Indonesia dan KSOPP Danau Toba. Materi yang akan diberikan selama 3 hari ke depan cukup beragam," pungkasnya.
Materi tersebut di antaranya :
1. Mekanisme pemberkasan tindak pidana pelayaran;
2. Penegakan hukum pidana pelayaran oleh ppns;
3. Mekanisme pembuktian pidana pelayaran;
4. Proses penyidikan pidana pelayaran;
5. Pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0