Perlunya ada regulasi yang mengatur pengangkutan serta penanganan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sehingga dapat mencegah atau meminimalisir risiko terjadinya musibah kecelakaan kapal saat pengangkutan kendaraan listrik.
Para PPNS bidang LLASDP diharapkan dapat melaksanakan penegakan hukum kepada para operator kapal sungai, danau dan penyeberangan agar terciptanya patuh hukum dengan berlandaskan amanat Undang-Undang Pelayaran.