KOSADATA - Berdasarkan ketentuan permintaan data atau informasi harus ditanggapi dalam waktu (10+7) hari kerja. Dalam hal tidak ditanggapi maka dalam waktu 30 hari kerja setelah masa (10+7 ) hari kerja, maka kami dapat mengajukan surat keberatan
Oleh : Sugiyanto
Pengamat Kebijakan Publik
Hari ini (9-03-2023), Saya mengajukan surat keberatan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi hartono.Â
Surat tersebut tentang keberatan karena tidak direspon atau tidak mendapat jawaban atas surat permintaan data Basos Covid-19 DKI Jakarta.Â
Surat keberatan sudah diterima, Kamis (9/03/23). Berikut isi surat keberatan tersebut:Â
Jakarta, 08 Maret 2023.Â
Nomor      : 02/Istimewa/03/2023 Â
Sifat Surat   : Terbuka Untuk Umum                      Â
Lampiran    : 1 (Satu) Set Copy Data
Hal          : Keberatan Atas Tidak Ditanggapinya Surat No. 01/Istimewa/01/2023 Tentang Permintaan Data Bansos DKI Pada Perumda Pasar Jaya Atas Cuitan  Rudi Valinka Pada Medsos Akun Twitter @kurawa Tentang Dugaan   Korupsi Program  Bansos Pemprov  DKI Jakarta  Tahun  2020  Senilai  Rp. 2,85 Triliun
Kepada Yth,
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Jakarta Pusat, Provinsi DKI JakartaÂ
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                          : Selanjutnya
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0