Surat tersebut telah diterima Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dengan Nomor registrasi. 0000756 tanggal 25 Januari 2023. Kami juga sudah membuka ling pelacakan surat Pemprov DKI Jakarta pada ling https://eoffice.jakarta.go.id (tanggal 8 Maret 2023) tetapi masih belum ada disposisi.
Berdasarkan ketentuan permintaan data atau informasi harus ditanggapi dalam waktu (10+7) hari kerja. Dalam hal tidak ditanggapi maka dalam waktu 30 hari kerja setelah masa (10+7 ) hari kerja, maka kami dapat mengajukan surat keberatan. Kami menunggu jawaban keberatan dalam waktu 30 hari kerja. Dalam hal surat keberatan kami tidak ditanggapi maka dalam waktu 14 hari kerja kami dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta.
Mengingat data yang kami minta tersebut sangat kami butuhkan untuk bahan analisa dan lainnya, maka mohon bantuan dari Bapak. Kami berharap semoga surat keberatan kami ini dapat segera mendapat respon atau jawaban dari Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan dari Pejabat Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono kami mengucapkan terimakasih.Â
Â
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0