Hindari Risiko Diabetes, Ini Kadar Gula, Garam dan Lemak yang Disarankan Kemenkes

Widihastuti Ayu
Mar 05, 2024

Ilustrasi: stevepb/pixabay

KOSADATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat batasan kadar gula, garam dan lemak (GGL) bagi masyarakat Indonesia. Pihaknya terus berupaya menekan penyakit tidak menular (PTM) seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung akibat asupan GGL yang berlebihan.

Asupan GGL yang berlebihan ini disinyalir akan meningkatkan risiko penyakit gula. Untuk itu, batas asupan ggl yang disarankan Kemenkes per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium/ atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.

Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan di antaranya obesitas. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018 terjadi peningkatan obesitas penduduk usia 18 tahun ke atas, yakni dari 15,4% pada 2013 meningkat menjadi 21,8% pada 2018.

Indonesia juga memiliki prevalensi obesitas anak yang tinggi. Prevalensi obesitas pada usia 5-19 tahun meningkat dari 2.8% pada 2006 menjadi 6.1% pada 2016. Untuk kategori remaja usia 13-17, sebanyak 14.8% mengalami berat badan berlebih dan 4.6% mengalami obesitas.

Obesitas merupakan salah satu faktor risiko PTM sehingga peningkatan obesitas beriringan dengan peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia. Data The Global Burden of Disease 2019 and Injuries Collaborators 2020 menyebutkan, PTM merupakan penyebab dari 80% kasus kematian di Indonesia.

Pemerintah berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular salah satunya dengan melakukan pembatasan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pembatasan itu dapat dicapai melalui implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.

Urgensi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0