Fatwa MUI: Hewan Ternak Pakan Campuran Darah Babi Haram Disertifikasi Halal

Abdillah Balfast
Jun 01, 2024

Ijtima MUI

KOSADATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Salah satu hasil pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung adalah Hukum Pemanfaatan Darah Babi Untuk Bahan Pakan Hewan Ternak,"Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Forum Ijtima ulama memandang bahwa memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram. Sehingga memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak hukumnya haram.

Oleh karena itu, Niam menegaskan bahwa produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal,"ucapnya.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0