Bulan Suci Ramadan, MUI Kembali Ingatkan Soal Fatwa Haram Produk Israel

Abdillah Balfast
Mar 11, 2024

MUI tegaskan haram membeli produk Israel

KOSADATA - Bulan Suci Ramadan tak terasa tinggal menghitung hari, oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan kembali fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Wasekjen MUI, Arif Fahrudin meminta masyarakat agar ikut prihatin terhadap penderitaan warga Palestina.

"Berkah Allah SWT, semangat Ramadan ini juga menyediakan momentum dimana kita berbagi keprihatinan yang mendalam menyaksikan kepedihan saudara-saudara kita bangsa Palestina yang sampai hari ini masih terus mengalami penjajahan, penderitaan, kelaparan, kesakitan," ujar Arif di kantor MUI pusat, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).

Dia menjelaskan, penderitaan warga Palestina semakin sengsara karena tidak adanya kebutuhan pokok sehari-hari seperti makanan dan tempat tinggal, akibat kebijakan represif penjajah zionis Israel yang telah melakukan beragam pelanggaran hukum internasional hingga hukum HAM internasional. 

Arif mengatakan, konstitusi bangsa Indonesia secara jelas telah mengamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dia juga menegaskan kalau Indonesia akan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"Oleh sebab itu Indonesia sejak dahulu telah memberikan dukungan sepenuhnya terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Dalam semangat anti penjajahan ini, MUI telah menerbitkan Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang menyatakan bahwa, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," katanya.

Sebagai informasi, MUI bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuat program Safari Ramadan dengan tema membasuh luka Palestina. Nantinya akan ada 11 imam asal Palestina yang menyampaikan dakwah


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0