Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa youtuber dan selebgram, wajib memberikan zakat. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.