Foto: akun tiktok ipung setiawan24
KOSADATA – Fenomena pengamen berkedok konten kreator kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah Tiktoker yang membuat konten di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya aktivitas warga yang dianggap melanggar fungsi ruang publik, terutama di trotoar dan jalur hijau yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya di lapangan dilakukan secara persuasif tanpa kekerasan.
“Anggota ke lokasi menegur secara persuasif, tidak arogansi atau kekerasan,” ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 3 huruf i dan Pasal 12 huruf d, yang melarang penggunaan bahu jalan dan trotoar tidak sesuai fungsinya, serta penyalahgunaan jalur hijau dan ruang publik.
Ancaman sanksi atas pelanggaran ini tidak main-main. Pelanggar dapat dikenakan kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda hingga Rp20 juta untuk pelanggaran trotoar. Sementara penyalahgunaan taman atau tempat umum dapat dikenakan sanksi maksimal 180 hari kurungan atau denda hingga Rp50 juta.
Menurut Satriadi, Bundaran HI adalah kawasan kelas satu dengan kepadatan kendaraan yang tinggi, menjadikannya zona rawan kecelakaan jika terdapat aktivitas yang mengganggu lalu lintas atau mobilitas pejalan kaki.
“Wilayah bundaran HI menjadi tempat idola masyarakat masyarakat untuk berkumpul, namun permasalahannya selalu menimbulkan masalah baru
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0