Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong Baznas untuk melakukan inovasi-inovasi pengelolaan zakat dengan baik agar bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan umat.
Pencapaian Haris saat ini mulai menampakkan hasil. Usaha Z-Coffee yang ia rintis di bawah binaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berkembang.
Dengan dana yang signifikan ini, Menag optimis zakat dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, atau makanan pokok setempat per jiwa. Namun, sejumlah ulama, termasuk Syekh Yusuf Qaradawi, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai satu sha’ gandum, kurma, atau beras.