Menunaikan Zakat Fitrah: Kewajiban dan Besaran yang Harus Diketahui Hingga Golongan Penerima

Ida Farida
Mar 29, 2025

foto ilustrasi: ist

KOSADATA — Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kecukupan rezeki untuk kebutuhan pokok di malam serta Hari Raya Idul Fitri. Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri.

 

Menukil laman resmi Pesantren Daarut Tauhid, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, atau makanan pokok setempat per jiwa. Namun, sejumlah ulama, termasuk Syekh Yusuf Qaradawi, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai satu sha’ gandum, kurma, atau beras.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 10 Tahun 2022, besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa. Nominal ini menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

 

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

 

Zakat fitrah diperuntukkan bagi mereka yang termasuk dalam delapan golongan penerima zakat (mustahik) sesuai dengan ketentuan syariat. Mereka adalah:

 

1. Fakir, yaitu mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

 

2. Miskin, yakni mereka yang memiliki penghasilan tetapi masih belum mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.

 

3. Amil, yaitu pihak yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

 

4. Mualaf, yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keyakinan serta pemahaman agamanya.

 

5. Riqab, yaitu hamba sahaya atau budak yang ingin membebaskan diri.

 

6. Gharimin, yakni orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidupnya dan kesulitan membayarnya.

 

7. Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0