Warga Laporkan Pengelola Kelompok Belajar ke Mapolres Bukittinggi Terkait Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu di Pilkada Limapuluh Kota

Abdillah Balfast
Nov 20, 2024

Pelaporan Ijazah Palsu

KOSADATA – Warga masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan dugaan penerbitan ijazah palsu yang dilakukan oleh pengelola pendidikan kesetaraan Kelompok Belajar Paket C di Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi, ke Mapolres Bukittinggi. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan langkah seorang calon bupati (Cabup) Limapuluh Kota, berinisial S, yang menggunakan ijazah tersebut untuk memenuhi syarat pencalonannya dalam Pilkada Limapuluh Kota 2020 dan Pilkada 2024 mendatang.

Laporan tersebut disampaikan oleh dua perwakilan warga, Tomi Adianda Putra dan Datuak Maro Sati, yang menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Menurut mereka, ijazah Paket C yang diterbitkan oleh Kelompok Belajar di Kota Bukittinggi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Tomi Adianda Putra menjelaskan bahwa, menurut ketentuan, seseorang yang lulus dari program pendidikan kesetaraan Paket C harus menjalani masa belajar minimal tiga tahun atau enam semester, yang setara dengan masa pendidikan pada tingkat SMA. Oleh karena itu, lulusan Paket C berhak mendapatkan ijazah sebagai bukti kelulusan.

Namun, jika ijazah yang diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka dapat dianggap sebagai pemalsuan. Dalam hal ini, pengelola Kelompok Belajar yang menerbitkan ijazah palsu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

Hilmy, salah seorang perwakilan pelapor, mengungkapkan bahwa penerbitan ijazah Paket C oleh pengelola Kelompok Belajar di Bukittinggi telah memungkinkan S untuk memenuhi syarat sebagai calon legislatif (Caleg) pada


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0