Tidak Puas dengan Jawaban KPU, Masyarakat Limapuluh Kota Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati

Abdillah Balfast
Oct 10, 2024

Ijazah palsu

KOSADATA – Sebagai bentuk tuntutan keadilan, sekelompok masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, berencana melaporkan dua calon bupati ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis (10/10/202).

Dua calon bupati yang dilaporkan, Safaruddin alias Datuak Bandaro Rajo dan Safni, diduga menggunakan ijazah palsu untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024. Ini merupakan langkah lanjutan setelah laporan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 24 September 2024.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. Bawaslu juga akan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Benar, kita sudah terima suratnya. Terkait pengaduan ini, kami masih dalam proses penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yori, beberapa hari lalu.

Pengaduan ini mengemuka sejak tahapan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap berkas calon yang dibuka oleh KPU Limapuluh Kota pada 18 September 2024.

“Iya, kami KPU Limapuluh Kota telah menerima satu tanggapan masyarakat terkait berkas administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tanggapan ini ditujukan langsung kepada dua paslon Bupati Limapuluh Kota, yakni Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Safni,” jelas Ketua KPU, Okto Rizaldi.

Sementara itu, tokoh masyarakat Haji Datuak Maro Sati menyatakan bahwa pihaknya mengadukan pelanggaran persyaratan administrasi pada Pilkada 2024 ke Bawaslu karena tidak puas dengan jawaban KPU. Ia menyebutkan enam poin yang disampaikan KPU terkait pengaduan mereka.

Pertama, KPU mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi berdasarkan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0