Calon Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Keseret Kasus Dugaan ijazah Palsu

Abdillah Balfast
Sep 12, 2024

Calon Bupati Limapuluh Kota Safaruddin

KOSADATA - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli pendidikan dan Pimpinan Bersih Luak Kabupaten Limapuluh Kota, mendesak KPU agar memverifikasi dengan benar berkas pencalonan Safaruddin sebagai calon Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat. 

Hasil penelusuran forum, ini menyebutkan adanya penggantian nama pada ijazah dan akta kelahiran dari beberapa kali keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati. 

“KPU dan BAWASLU juga mesti lakukan verifikasi faktual terhadap pergantian nama di ijazah palsu dan akta kelahiran,” tulis Forum Peduli pendidikan dan Pimpinan Bersih Luak Kabupaten Limapuluh Kota. 

Permintaan pembatalan tersebut berdasarkan bukti bukti lengkap dan telah lakukan pertemuan dengan orang orang yang berkaitan dengan proses dugaan adanya penggunaan ijazah palsu oleh Safaruddin.(Syafrudin,Syafaruddin). 

Ijazah palsu tersebut meliputi ijazah Sekolah Dasar Negeri 3 BARUAH GUNUANG; Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dulunya adalah PGAN selama 4 Tahun, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) berupa Paket C tahun 2004.

Saat ini, Safaruddin menjabat sebagai Bupati Limapuluh Kota. Dia akan maju kembali pada Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan pada 11 November 2024 mendatang.

Safaruddin alias Datuak Bandaro Rajo, beberapa kali ganti nama dan memiliki beberapa Ijazah,” sebut forum tersebut. 

Organisasi masyarakat pemerhati pendidikan, ini mengklaim mendapatkan bukti setelah melakukan penelusuran dokumen dan jejak digital yang bersangkutan.

Mereka mengungkapkan, Safaruddin pertama kali bernama Syafrudin sewaktu menjadi sekretaris dan kemudian Kepala Desa Baruah Gunuang Selatan  tahun 1989. 

Sementara nama sebelumnya Yang bersangkutan tidak diketahui karena yang bersangkutan tidak memiliki ijazah asli SD. 

Karena tahun 1978 terjadi kebakaran rumah orang tuannya, sesuai keterangan beliau dalam Laporan Kehilangan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0