Sayangkan Jakarta Belum Punya Status, Haji Misan Dorong RUU DKJ Dirampungkan

Joeang Elkamali
Mar 08, 2024

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

Daerah Khusus Ibu Kota.

“Ya proses Undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini kan masih ibukota,” kata Heru.

Sedangkan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait status Jakarta tak lagi menjadi ibukota sejak 15 Februari 2024.

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” tandas dia.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post