Sayangkan Jakarta Belum Punya Status, Haji Misan Dorong RUU DKJ Dirampungkan

Joeang Elkamali
Mar 08, 2024

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Misan Samsuri mendorong Badan Legislatif (Baleg) DPR RI segera merampungkan pembahasan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebab, terhitung 15 Februari 2024 kemarin, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut. Seriring dengan perpindahan Ibu Kota Negara tersebut ke Kalimantan Timur.

Menurut Misan, perencanaan RUU DKJ terkesan sangat lambat. Karena itu, ia berharap landasan untuk menentukan kekhususan Jakarta harus segera dirampungkan.

Dengan begitu, jelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dan kewajiban Pemerintah Pusat (Pempus) terhadap Jakarta.

“Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginsiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan dilansir laman DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Ia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucap Misan.

Seperti diketahui, status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Sementara, Penjabat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0