Mujiyono Dorong Pemprov DKI Tagih Terus Kewajiban Pengembang soal Fasos Fasum

Yan Aminah
Apr 19, 2024

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menagih terus kewajiban pengembang terkait fasos-fasum. Foto: kosadata

tahun 1971 dengan luasan lahan 148 ribu meter persegi untuk pengembangan perumahan di Jelambar, Jakarta Barat.

"Contoh dari tahun 1971,ada CV Harapan Baru, mendapatkan SIPTT dengan luasan tanah 140 ribu meter persegi di Jelambar, Jakarta Barat untuk membangun perumahan. Kewajiban pengembangnya, kita nggak pernah tahu berapa kewajiban pengembangnya," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat memastikan, pihaknya terus menerus melakukan penagihan pemenuhan fasos-fasum dari para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR kepada Pemprov DKI Jakarta. Untuk tahun 2023, Syaefulloh menyebutkan ada 84 Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos-fasum dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Data penyerahan fasos-fasum periode Januari-Desember 2023, ada 84 BAST dengan total senilai Rp23,91 triliun," kata Syaefulloh.

Secara rinci, ungkap Syaefulloh, ke-84 BAST itu terdiri dari  11 BAST dari Jakarta Pusat senilai Rp930,7 miliar. Lalu 14 BAST dari Jakarta Timur senilai Rp1,36 triliun; 17 BAST dari Jakarta Utara senilai Rp3,59 triliun; 14 BAST dari Jakarta Selatan senilai Rp14,45 triliun; 25 BAST dari Jakarta Barat senilai Rp3,38 triliun dan 3 BAST dari Kepulauan Seribu senilai Rp169,22 miliar.

Hadir dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta itu, Asisten Pemerintah Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Hermanto, Wali Kota Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Bupati Kepulauan Seribu serta perwakilan OPD terkait lainnya. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0