Mujiyono Dorong Pemprov DKI Tagih Terus Kewajiban Pengembang soal Fasos Fasum

Yan Aminah
Apr 19, 2024

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menagih terus kewajiban pengembang terkait fasos-fasum. Foto: kosadata

KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera menerapkan langkah konkret untuk mengejar kewajiban pengembang fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang saat ini masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, ada sebanyak 1311 Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sejak tahun 1971 belum menyerahkan kewajibannya berupa fasos-fasum hingga kini.

"Harus ada langkah dong. Jika kita tahu soal mekanisme keuangan, ada istilah diputihkan. Masa dari tahun sekian tidak ada langkah konkret. Jika terus menjadi catatan seperti ini, ya terus menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono usai rapat kerja terkait fasos-fasum, Jum'at (19/4/2024).

Padahal, ungkapnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memberikan predikat wajar tanpa pengecualian dalam enam tahun terakhir ini. Namun, tegasnya, catatan BPK tersebut selalu menyoroti masalah aset Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya terkait kewajiban pengembang soal fasos-fasum.

"Jadi tanda tanya besar, laporan keuangan mendapat predikat WTP, tapi masih banyak problem seperti ini. Makanya, kami menginisiasi melakukan rapat kerja soal fasos-fasum. Dan ternyata, kami temukan banyak hal yang menjadi pertanyaan besar," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, ada 1311 SIPPT yang sejak tahun 1971 hingga 2023 belum ada kejelasan soal kewajiban fasos-fasum pengembang. Contohnya, kata Mujiyono, dari laporan yang diterimanya ada nama pengembang CV Harapan Baru mendapatkan SIPPT tahun 1971 dengan luasan lahan 148 ribu meter persegi untuk pengembangan perumahan di Jelambar, Jakarta Barat.

"Contoh


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0