Ada sebanyak 1311 Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sejak tahun 1971 belum menyerahkan kewajibannya berupa fasos-fasum hingga kini.
Lalu, ucapnya, terobosan pembangunan sistem pengawasan dan lingkungan, mekanisme dan budaya kerja Inspektorat DKI Jakarta juga dinilai sangat positif.
Pasalnya, fasos-fasum yang masih dikuasai pengembang itu dinilai menghambat pembangunan, salah satunya perbaikan jalan dan saluran air.