Lebih Tinggi Dari UMP, Ini Upah Minimum Sektoral di Jakarta Tahun 2025

Ida Farida
Dec 16, 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah) sedang memberikan keterangan pers. Foto: PPID Jakarta

dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0