Lebih Tinggi Dari UMP, Ini Upah Minimum Sektoral di Jakarta Tahun 2025

Ida Farida
Dec 16, 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah) sedang memberikan keterangan pers. Foto: PPID Jakarta

Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696

6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696

7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696

8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696

9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696

10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696

11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696

12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696

13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696

14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696

15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

 

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum 

1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

 

C. Jasa Keuangan

1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

 

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” ujar Hari. 

 

Hari menambahkan, selain menetapkan UMSP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

 

Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0