Imbas Viral Anggotanya Minta Jatah Proyek, Kadin Siapkan SOP dan Kode Etik Baru

Fahmi Wahyudi
May 14, 2025

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. Foto: ist

KOSADATAKamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik baru menyusul viralnya video dugaan permintaan jatah proyek oleh sejumlah anggotanya. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan iklim investasi tetap kondusif.

 

"Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie kepada wartawan, kemarin. 

 

Langkah ini merupakan respons atas rekaman video yang beredar di media sosial dan menunjukkan perwakilan Kadin Cilegon diduga meminta bagian proyek dalam pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group. Video tersebut tersebar di platform Instagram, TikTok, hingga X.

 

Dalam cuplikan yang diunggah akun TikTok Fakta Banten pada Minggu, 11 Mei 2025, tampak sejumlah pria mengenakan seragam berlogo Kadin terlibat dalam pertemuan dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pabrik tersebut. Salah satu dari mereka menyatakan bahwa proyek senilai triliunan rupiah harus dibagikan tanpa proses lelang.

 

“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin,” ujar seseorang yang mengaku perwakilan Kadin Cilegon dalam video itu.

 

Anindya memastikan, Kadin Indonesia membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk mengevaluasi struktur dan aktivitas Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya. “Jika terbukti, akan ada sanksi tegas,” katanya.

 

Tiga bentuk sanksi telah disiapkan: teguran tertulis, pembekuan sementara kewenangan organisasi, hingga pencabutan mandat pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.

 

Selain itu, Kadin akan menyampaikan laporan resmi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah sebagai bentuk klarifikasi sekaligus langkah korektif.

 

Tak hanya itu,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0