Bersama BPN, Seluruh Lahan di Jakbar dan Jakut Lengkap Memiliki Sertifikat Tanah

Isma Nanik
Jun 27, 2023

KOSADATA - Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (26/6) dideklarasikan sebagai Kota Lengkap ke-9 dan ke-10 oleh Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta.

 

“Deklarasi Kota Lengkap untuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat atas bidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar secara akurat,” ujar Heru dalam sambutannya, Senin (26/6).

 

Dalam kesempatan tersebut, Heru berpesan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta agar wilayah lain dapat segera menyusul untuk dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. Untuk diketahui, pada Mei lalu, Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian ATR/BPN.

 

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI dan kantor BPN dalam mendukung terwujudnya Kota Lengkap, saling membuat pemetaan mengenai status kepemilikan aset tanah. 

 

“Sehingga dengan adanya pemetaan ini dapat diketahui siapa pemilik dari aset tanah tersebut. Diharapkan dengan adanya wujud Kota Lengkap ini, semoga tidak akan terjadi penyalahgunaan aset ,” ujar Sekda Joko.

 

Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menerangkan, sebuah kota dapat menjadi kota lengkap, jika ada dukungan dari kelurahannya. Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi menyampaikan agar setiap kelurahan juga memiliki data peta bidang yang sudah terdaftar seluruhnya. Dengan begitu, para lurah dapat melihat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0