Berharap Jadi Efek Jera, DKI Akan Terapkan Denda Rokok Rp250 Ribu

Abdillah Balfast
Jun 13, 2025

Pemprov DKI Jakarta akan terapkan denda rokok Rp250 ribu. Foto: ist

KOSADATA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian aktivitas merokok di ruang publik. 

 

Salah satu poin yang mencuat dalam pembahasan adalah rencana penerapan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR).

 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyebut bahwa nominal denda tersebut dapat menjadi langkah awal yang efektif untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. 

 

Ia menganalogikan kebijakan itu seperti sistem tilang lalu lintas yang sudah dikenal luas.

 

“Denda Rp250 ribu bisa menjadi titik awal yang baik, terutama jika didukung dengan penegakan yang rutin dan adil. Sekecil apapun nominalnya, kalau ditegakkan konsisten, bisa membuat jera,” ujar Ani kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.

 

Namun, Ani menekankan bahwa nominal denda bukanlah satu-satunya aspek penting. Menurutnya, keberhasilan pengendalian rokok sangat bergantung pada pendekatan persuasif, pengawasan ketat, dan edukasi publik.

 

“Dukungan sosialisasi yang masif dan pengawasan dari pengelola gedung sangat penting. Mereka juga harus bertanggung jawab dan bisa dikenakan sanksi jika membiarkan orang merokok di area KTR,” katanya.

 

Sejalan dengan itu, Dinas Kesehatan DKI juga telah menjalankan sejumlah strategi untuk menekan angka perokok aktif, antara lain kampanye publik tentang bahaya merokok dan penyediaan layanan berhenti merokok di seluruh Puskesmas.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan bahwa Raperda tersebut bukan ditujukan untuk melarang peredaran rokok, melainkan mengatur aktivitas merokok di ruang publik.

 

“Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi orang tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang,”


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0