Bantah Wacanakan BPJS Hewan, Dinas KPKP Pilih Bangun 10 Puskeswan

Abdillah Balfast
Jun 10, 2025

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok. Foto: ist

KOSADATA — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta membantah mewacanakan pemberian BPJS hewan, namun pihaknya mengusulkan agar memberikan subsidi layanan kesehatan bagi hewan peliharaan milik warga kurang mampu.

 

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengatakan ide tersebut muncul secara spontan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskeswan. Saat itu, seorang warga mengeluhkan mahalnya biaya sterilisasi hewan. 

 

"Kalau warga seperti ini dibantu terkait biaya pengobatan, pasti sangat senang dan merasa terbantu. Tidak semua warga Jakarta mampu membawa hewannya ke dokter hewan atau klinik," ujar Hasudungan kepad wartawan, Selasa, 10 Juni 2025.

 

Namun, ia menegaskan bahwa gagasan ini masih dalam tahap awal. "Ini masih wacana, belum sampai pada tahap implementasi. Perlu kajian yang komprehensif. Tidak semudah itu," katanya.

 

Hasudungan menolak menyebut subsidi ini sebagai semacam BPJS untuk hewan. Menurutnya, berbeda dengan BPJS manusia yang memiliki lembaga pengelola khusus dan sistem iuran, program ini hanya berupa potongan harga untuk pelayanan tertentu. 

 

"Lebih ke arah jaminan kesehatan hewan, bukan BPJS. Tidak ada iuran," katanya.

 

Untuk merealisasikan wacana tersebut, Pemprov DKI juga berencana menambah jumlah Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di ibu kota. Saat ini, Jakarta baru memiliki dua Puskeswan, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

 

"Targetnya kita ingin menambah hingga 10 Puskeswan di lima kota administratif dan Kepulauan Seribu. Tapi itu baru untuk tahun 2026. Tahun ini masih perencanaan," ucap Hasudungan.

 

Ketika ditanya soal anggaran untuk pembangunan dan kajian program subsidi ini, Hasudungan mengatakan belum ada angka yang diputuskan. "Masih dihitung, belum final," katanya singkat.

 

Sebelumnya, Anggota DPRD


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0