KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk menentukan rumah sakit yang bakal digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bakal cagub dan cawagub Pilkada 2024.
Pengembalian dana ini menjadi simbol komitmen lembaga penyelenggara pemilu tersebut terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.