"Anggota dewan mencari fakta dan kebenaran yang diadukan langsung ke masyarakat. Sehingga untuk melaksanakan tugasnya yang bersangkutan meminjam kapal dinas Pemkab Kepulauan Seribu," kata Junaedi dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Junaedi menerangkan, Idris yang berasal dari Pulau Kelapa itu telah menyampaikan surat peminjaman kapal untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
"Aduan atau gugatan warga tersebut juga melibatkan pihak kabupaten dalam hal ini bupati Sebagai tergugat tiga pada gugatan proyek IPAL tersebut," kata Junaedi.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0