Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr. Hempri Suyatna. Foto: Humas UGM
Kendati demikian, Hempri menekankan bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan tetap harus berpijak pada prinsip hak asasi manusia. Ia mengingatkan agar aturan ketenagakerjaan tidak sampai mengorbankan hak anak.
“Jangan sampai demi membuka peluang kerja, hak tumbuh kembang anak terabaikan. Usia anak itu masa membangun karakter, bukan untuk bekerja,” tegasnya.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0