TEGUH AFIRIYADI, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Foto dok Kominfo
Hal ini terlihat dari data selama 7 tahun terakhir, di mana Kominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, dengan 2 juta di antaranya berhasil diblokir dalam satu tahun terakhir.
“Tidak hanya terus memperbarui keyword, mereka bahkan meretas situs-situs resmi, seperti website dengan domain go.id dan ac.id. Kami terus mempelajari modus operandi mereka dan selalu siap dengan tim yang dedicated untuk menangani kasus ini,” ungkap Teguh.
Oleh karena itu, Teguh menegaskan edukasi menjadi elemen utama dalam upaya pemberantasan judi online.
Sebab semasif apapun pemblokiran yang dilakukan kominfo, jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan, maka judi online akan terus menjadi menghantui.
“Sebagai contoh, tak jarang masyarakat yang kerap tak bisa membedakan antara judi online dan game online. Padahal ciri utama dari judi online, adanya sistem deposit dan cash out, baik langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.
Karenanya, upaya pemberantasan judi online ini memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan digital.
Selain itu, peningkatan literasi digital dan tindakan tegas terhadap para pelaku, diharapkan mampu menekan praktik judi online ke depannya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0