Penyedia Jasa Terindikasi Judi Online akan Ditindak Tegas

Penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.

By | August 20, 2024 | 0 Comments