Pelaku Pencemaran Udara Jadi Target Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK

Dian Riski
Aug 21, 2023

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK. Foto: dok KemenLHK

Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.

Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel.

"Langkah-langkah tegas ini kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan intruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara," imbuh Rasio.

Satgas yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek, akan melakukan beberapa langkah mengendalikan pencemaran udara melalui 7 langkah kerja, yaitu Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.

Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.

Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. 

Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.

Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0