Pagu Indikatif Kementerian PU TA 2025 Rp50,48 Triliun Disetujui

Dian Riski
Feb 14, 2025

Rapat anggaran Komisi V DPR RI dengan Kementerian PU, sepakati pagi Anggaran 2025. Foto dok PU

KOSADATA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti beserta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V Lasarus, Kamis (13/2).

 

Rapat Kerja ini untuk membahas rekonstruksi anggaran Kementerian PU TA 2025.

 

Pada rapat ini disepakati Pagu Indikatif Kementerian PU TA 2025 sebesar Rp50,48 triliun. 

 

Menteri Dody mengatakan sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 menganai Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025, disampaikan bahwa efisiensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum TA 2025 menjadi Rp60,4 Triliun.

 

“Sehingga setelah efisiensi kedua ini Pagu TA 2025 menjadi Rp50,48 triliun,” kata Menteri Dody.

 

“Alhamdulillah dengan tambahan anggaran ini insya Allah kami tetap bisa menganggarkan 8.000 titik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp1,8 triliun dan 1.025 titik untuk Cipta Karya senilai Rp700 miliar. Ini program padat karya tunai (PKT) sementara hasil sisiran kami dalam waktu singkat setelah mendapat surat dari Kementerian Keuangan,” ungkap Menteri Dody.

 

Di samping itu, Menteri Dody juga mengatakan dengan rekonstruksi anggaran ini Kementerian PU dapat mengalokasikan anggaran untuk preservasi jalan dan jembatan.

 

“Seperti arahan Ketua Komisi V kemarin dengan tambahan anggaran ini kami dapat melakukan preservasi, sementara waktu kami anggarkan untuk 6 bulan. Nanti akan kami susun lagi sehingga bisa melakukan preservasi untuk 12 bulan,” tambah Menteri Dody.

 

Setelah rekonstruksi anggaran ini Pagu Indikatif TA 2025 Sekretariat Jenderal Rp443,5 miliar, Inspektorat Jenderal Rp76,3 miliar, Ditjen Sumber Daya


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0