Ondel-Ondel Jadi Pengamen? Ketua FBR: Itu Mendegradasi Budaya

Abdillah Balfast
Jun 03, 2025

Ketua FBR, Lutfi Hakim (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: ist

Ia adalah ikon budaya Betawi yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2017,” ujar Miftahulloh kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

 

Miftahulloh menegaskan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen sama saja dengan merendahkan marwah, filosofi, dan makna luhur dari simbol budaya tersebut. Lebih jauh, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan tentang ketertiban umum.

 

“Ini bukan soal ekspresi seni semata, tapi soal pelanggaran. Pemanfaatan ondel-ondel sudah ada aturannya. Dan menggunakannya untuk mengemis jelas tidak sesuai dengan kaidah yang ada,” kata dia.

 

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan warisan budaya, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sejak 2022 telah melakukan berbagai upaya pembinaan. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0