Ketua FBR, Lutfi Hakim (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: ist
Miftahulloh menegaskan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen sama saja dengan merendahkan marwah, filosofi, dan makna luhur dari simbol budaya tersebut. Lebih jauh, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan tentang ketertiban umum.
“Ini bukan soal ekspresi seni semata, tapi soal pelanggaran. Pemanfaatan ondel-ondel sudah ada aturannya. Dan menggunakannya untuk mengemis jelas tidak sesuai dengan kaidah yang ada,” kata dia.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan warisan budaya, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sejak 2022 telah melakukan berbagai upaya pembinaan. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0