Ketua FBR, Lutfi Hakim (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: ist
KOSADATA – Ketua Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga marwah budaya Betawi dari reduksi nilai yang hanya berorientasi pada ekonomi recehan.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Gubernur," ujar Lutfi kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Menurutnya, menjadikan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen merupakan bentuk degradasi terhadap simbol budaya Betawi.
“Ondel-ondel itu bukan properti hiburan jalanan. Ini warisan budaya, bukan komoditas recehan,” tambahnya.
Lutfi menilai fenomena ondel-ondel jalanan bukan sekadar permasalahan budaya, tetapi juga menyentuh isu perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa banyak pengamen ondel-ondel melibatkan anak-anak di bawah umur.
“Ini bukan hanya degradasi budaya, tapi eksploitasi anak. Sebuah tindakan kriminal yang harus jadi perhatian bersama,” katanya.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, Lutfi mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menginventarisasi para pelaku pengamen ondel-ondel.
“Mereka perlu dibina, bukan hanya disosialisasikan. Tanpa pembinaan, larangan ini tidak akan efektif,” kata dia.
Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang disebut sebagai “bos” yang mengorganisir dan mengkapitalisasi anak-anak sebagai pengamen ondel-ondel. Lutfi mendesak Pemprov untuk turut mendata dan memberikan pendekatan persuasif terhadap mereka.
“Beri mereka pemahaman, sekaligus dorongan untuk transformasi ekonomi kreatif. Jangan hanya melarang, tapi beri solusi,” ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan menegaskan sikap keras terhadap praktik penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen atau mengemis di jalanan.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyebut praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencederai nilai budaya Betawi.
“Ondel-ondel bukanlah properti hiburan jalanan. Ia adalah ikon budaya Betawi yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2017,” ujar Miftahulloh kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.
Miftahulloh menegaskan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen sama saja dengan merendahkan marwah, filosofi, dan makna luhur dari simbol budaya tersebut. Lebih jauh, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan tentang ketertiban umum.
“Ini bukan soal ekspresi seni semata, tapi soal pelanggaran. Pemanfaatan ondel-ondel sudah ada aturannya. Dan menggunakannya untuk mengemis jelas tidak sesuai dengan kaidah yang ada,” kata dia.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan warisan budaya, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sejak 2022 telah melakukan berbagai upaya pembinaan. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0