Menjaga Kebebasan Pers: Mengecam Teror dan Intimidasi terhadap Jurnalis

Abdillah Balfast
Mar 24, 2025

Kantor Tempor diteror kepala babi

KOSADATA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengutuk keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta. Paket tersebut ditujukan kepada host Bocor Alus Politik dan jurnalis kanal politik Tempo.

Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi serius terhadap jurnalis dan kebebasan pers, yang merupakan pilar utama dalam demokrasi. Ancaman seperti ini tidak hanya menyasar individu jurnalis, tetapi juga berusaha membungkam kebebasan berekspresi serta menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara hukum.

Pers Harus Terlindungi dari Intimidasi

Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan bahwa segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat. Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga upaya menghalangi kerja jurnalistik harus dilawan dengan tegas.

"Jurnalis memiliki peran vital dalam demokrasi. Tindakan teror seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan menciptakan iklim ketakutan dan membahayakan kebebasan berekspresi di Indonesia," ujar Dendy.

LBH PP GP Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror tersebut. Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sebagai negara hukum,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0