Kantor Tempor diteror kepala babi
KOSADATA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengutuk keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta. Paket tersebut ditujukan kepada host Bocor Alus Politik dan jurnalis kanal politik Tempo.
Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi serius terhadap jurnalis dan kebebasan pers, yang merupakan pilar utama dalam demokrasi. Ancaman seperti ini tidak hanya menyasar individu jurnalis, tetapi juga berusaha membungkam kebebasan berekspresi serta menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara hukum.
Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan bahwa segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat. Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga upaya menghalangi kerja jurnalistik harus dilawan dengan tegas.
"Jurnalis memiliki peran vital dalam demokrasi. Tindakan teror seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan menciptakan iklim ketakutan dan membahayakan kebebasan berekspresi di Indonesia," ujar Dendy.
LBH PP GP Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror tersebut. Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sebagai negara hukum,
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0