Masyarakat Maluku Memerlukan Transportasi Umum yang Nyaman

Dian Riski
Oct 22, 2023

Kondisi terkoni Transportasi di Maluku Utara. Foto dok Istimewa

sudah ada PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 25, menyebutkan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum

Saatnya lebih memperhatikan layanan bus perintis di daerah 3TP (Terdepan, Tertinggal, Terluar dan Perbatasan) agar kesenjangan layanan transportasi umum tidak semakin melebar.

 

Menambah jaringan dan memperluas layanan jaringan bus perintis dapat dilakukan. Serta menambah anggaran operasional.

 

Untuk operasional Bus Perintis di Provinsi Maluku tahun 2023 mendapat bantuan anggaran sebesar Rp 8.248.631.780,00.

 

Anggaran keseluruhan operasi bus perintis seluruh Indonesia sekitar Rp 177,42 miliar (327 rute). Bandingkan dengan dengan PSO KRL Jabodetabek sebesar Rp 1,6 triliun.


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0