Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta pun meminta kepada DPR maupun para pemangku kebijakan belajar mengenai pada praktik skema ponzi. Diketahui skema tersebut pernah digunakan dalam sistem keuangan beberapa travel umrah bermasalah seperti First Travel dan Abu Tour.Â
"Konsep BPIH 70 persen biaya dipikul jemaah dan 30 persen pembiayaan dari nilai manfaat yang diusulkan Kemenag harusnya yang digunakan DPR, sebagai konsep yang ideal berimbang, berkeadilan dan proporsional untuk melindungi hak haji tunggu dan keberlanjutan dana haji," ujar dia.
Hal ini, lanjutnya juga diakui oleh Ketua Panja Komisi VIII sehingga dana haji memiliki nafas panjang. Tetapi sayangnya Komisi VIII mengambil jalan pintas untuk menyenangkan jemaah haji yang berangkat tahun ini.
"Padahal disaat yang sama kebijakan ini akan menjadi bom waktu yang dalam beberapa tahun ke depan cepat atau lambat akan meledak sehingga akan merepotkan dan merugikan semua pihak khususnya 5,2 juta jemaah haji tunggu. Skema ponzi dana haji harus segera diakhiri dan dijauhkan dari politisasi!," katanya.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0