Kasus PLTU Paiton, Bukti Listrik Swasta Itu Mahal

Peri Irawan
Jan 27, 2023

posisi "Multy Buyer and Multy Seller" (MBMS) System yang menurut Analisa sidang MK dalam kondisi tersebut sudah sepenuhnya Liberal, dan tarip listrik (sebenarnya ) sudah naik minimal lima kali lipat. Dan apabila Pemerintah mau ikut campur tangan agar tarip relatip stabil , konsekuensinya harus mengeluarkan dana subsidi (mulai tahun 2010 sudah diatas Rp 100T). Subsidi MBMS tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 200,8T (Repelita Online 8 Nopember 2020) sedang subsidi MBMS untuk 2022 (sesuai pengakuan Menkeu SMI di Energy.com 11 Januari 2023) sebesar Rp 133,33T dengan catatan tarip listrik pada 2022 sudah dinaikkan 10%.

Intinya munculnya System Kelistrikan MBMS adalah akibat ulah para Penguasa yang ingin memanfaatkan bisnis kelistrikan yang isinya "daging semua" ! Kelistrikan yang semula sesuai Pembukaan UUD 1945 adalah untuk "Infrastruktur" demi kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Kemudian dirubah Ideologi/ "mind set" nya menjadi "komoditas komersial" yang Para Penguasa Kelistrikan sejak tahun tahun  Ideologi ini muncul,  bisa "menunggangi" PLN untuk memperkaya diri sendiri!***


1 2 3
Post a Comment

Comments 0