Kasus Kosmetik Berbahaya, Advokat: Agus Salim Harusnya Tak Dipidana

Ida Farida
Mar 05, 2025

Ketua Tim Penasehat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo (kiri). Foto: ist

dari PT PHYTOMED NEO FARMA tanpa ada proses repacking. Saksi-saksi tersebut, termasuk dari Kepolisian Polda Sulawesi Selatan, mitra bisnis, serta pramuniaga Apotek Ratu Bilqis, mengonfirmasi bahwa produk tersebut dijual langsung kepada konsumen atau reseller tanpa modifikasi apapun.

 

Yunus juga menyoroti dakwaan yang menyebutkan penambahan logo RAJA GLOW sebagai pelanggaran. Menurutnya, dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, penambahan logo harusnya hanya dianggap sebagai temuan minor, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan pembinaan teknis atau sanksi administratif, bukan dengan pidana.

 

“Jika merujuk pada peraturan yang ada, dakwaan terhadap Agus Salim terlalu prematur. Produk yang sudah terdaftar tidak bisa langsung dipidana hanya karena penambahan logo, karena itu hanya masalah administratif yang seharusnya diselesaikan dengan pembinaan,” jelas Yunus.

 

Selain itu, Yunus juga menyampaikan bahwa dakwaan kedua yang menyebutkan Agus Salim tidak melakukan pengujian ulang terhadap produknya juga kurang tepat. Ia mengingatkan bahwa, menurut Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam, yang bertanggung jawab atas uji keamanan dan mutu adalah pihak produsen, dalam hal ini PT PHYTOMED NEO FARMA.

 

“Seharusnya PT PHYTOMED NEO FARMA yang bertanggung jawab atas pengujian dan memastikan keamanan produk sebelum diedarkan. Jika harus ada pengujian ulang, maka seluruh produk dari produsen yang beredar harus diuji oleh penjual, bukan hanya Agus Salim,” tegas Yunus.

 

Yunus menambahkan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap para penjual produk yang hanya mengikuti kontrak distribusi. Ia berharap hakim memberikan keputusan yang adil dalam perkara ini.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0