Kasus Kosmetik Berbahaya, Advokat: Agus Salim Harusnya Tak Dipidana

Ida Farida
Mar 05, 2025

Ketua Tim Penasehat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo (kiri). Foto: ist

KOSADATA - Ketua Tim Penasehat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo, menyuarakan pendapatnya terkait kasus kosmetik berbahaya yang melibatkan Agus Salim, pemilik Apotek Ratu Bilqis yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Menurutnya, dakwaan yang ditujukan kepada Agus Salim tidak tepat dan cenderung merupakan "trial by press." 

 

Dalam pemberitaan yang beredar, Agus Salim seolah digambarkan sebagai produsen dari produk skincare yang mengandung bahan merkuri, padahal faktanya ia hanya menjual produk obat tradisional MY BODY SLIM yang didistribusikan oleh PT PHYTOMED NEO FARMA.

 

"Agus Salim hanya menjual produk MY BODY SLIM atas kesepakatan dengan PT PHYTOMED NEO FARMA, yang kemudian diberi tambahan penandaan logo RAJA GLOW. Ia bukanlah produsen kosmetik berbahaya seperti yang diberitakan," ujar Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

 

Agus Salim didakwa telah memproduksi dan/atau mengedarkan produk RG RAJA GLOW MY BODY SLIM tanpa izin edar, yang dianggap melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 UU yang sama. Menurut Yunus, produk MY BODY SLIM bukanlah obat kosmetik sebagaimana disangkakan. Ia menyebut bahwa produk tersebut dibeli langsung dari PT PHYTOMED NEO FARMA, yang merupakan pabrik herbal yang bertanggung jawab atas pembuatan, peracikan, dan pengemasan produk.

 

Dalam sidang yang dihadiri oleh enam saksi, sebagian besar menyatakan bahwa produk tersebut memang diterima langsung dari PT PHYTOMED NEO FARMA tanpa ada proses repacking. Saksi-saksi tersebut, termasuk dari Kepolisian Polda Sulawesi Selatan, mitra bisnis, serta pramuniaga Apotek Ratu Bilqis, mengonfirmasi bahwa produk tersebut dijual langsung kepada konsumen atau reseller tanpa modifikasi apapun.

 

Yunus juga menyoroti dakwaan yang menyebutkan penambahan logo RAJA GLOW sebagai pelanggaran. Menurutnya, dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, penambahan logo harusnya hanya dianggap sebagai temuan minor, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan pembinaan teknis atau sanksi administratif, bukan dengan pidana.

 

“Jika merujuk pada peraturan yang ada, dakwaan terhadap Agus Salim terlalu prematur. Produk yang sudah terdaftar tidak bisa langsung dipidana hanya karena penambahan logo, karena itu hanya masalah administratif yang seharusnya diselesaikan dengan pembinaan,” jelas Yunus.

 

Selain itu, Yunus juga menyampaikan bahwa dakwaan kedua yang menyebutkan Agus Salim tidak melakukan pengujian ulang terhadap produknya juga kurang tepat. Ia mengingatkan bahwa, menurut Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam, yang bertanggung jawab atas uji keamanan dan mutu adalah pihak produsen, dalam hal ini PT PHYTOMED NEO FARMA.

 

“Seharusnya PT PHYTOMED NEO FARMA yang bertanggung jawab atas pengujian dan memastikan keamanan produk sebelum diedarkan. Jika harus ada pengujian ulang, maka seluruh produk dari produsen yang beredar harus diuji oleh penjual, bukan hanya Agus Salim,” tegas Yunus.

 

Yunus menambahkan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap para penjual produk yang hanya mengikuti kontrak distribusi. Ia berharap hakim memberikan keputusan yang adil dalam perkara ini.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0