Ketua Tim Penasehat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo (kiri). Foto: ist
KOSADATA - Ketua Tim Penasehat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo, menyuarakan pendapatnya terkait kasus kosmetik berbahaya yang melibatkan Agus Salim, pemilik Apotek Ratu Bilqis yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Menurutnya, dakwaan yang ditujukan kepada Agus Salim tidak tepat dan cenderung merupakan "trial by press."
Dalam pemberitaan yang beredar, Agus Salim seolah digambarkan sebagai produsen dari produk skincare yang mengandung bahan merkuri, padahal faktanya ia hanya menjual produk obat tradisional MY BODY SLIM yang didistribusikan oleh PT PHYTOMED NEO FARMA.
"Agus Salim hanya menjual produk MY BODY SLIM atas kesepakatan dengan PT PHYTOMED NEO FARMA, yang kemudian diberi tambahan penandaan logo RAJA GLOW. Ia bukanlah produsen kosmetik berbahaya seperti yang diberitakan," ujar Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Agus Salim didakwa telah memproduksi dan/atau mengedarkan produk RG RAJA GLOW MY BODY SLIM tanpa izin edar, yang dianggap melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 UU yang sama. Menurut Yunus, produk MY BODY SLIM bukanlah obat kosmetik sebagaimana disangkakan. Ia menyebut bahwa produk tersebut dibeli langsung dari PT PHYTOMED NEO FARMA, yang merupakan pabrik herbal yang bertanggung jawab atas pembuatan, peracikan, dan pengemasan produk.
Dalam sidang yang dihadiri oleh enam saksi, sebagian besar menyatakan bahwa produk tersebut memang diterima langsung dari PT PHYTOMED NEO FARMA tanpa ada proses repacking. Saksi-saksi tersebut, termasuk
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0