Hampir 99 Persen, Kemendagri Perpanjang Jabatan Pj Heru Budi

Joeang Elkamali
Oct 12, 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dinilai berhasil Atasi stunting. Foto: FB Heru Budi Hartono

APBD Murni 2024 harus diawasi dengan cermat oleh pejabat gubernur saat ini agar capaian program maksimal tetap dapat terwujud," jelasnya.

Lebih lanjut, Sugiyanto membeberkan dasar hukum perpanjangan masa jabatan Heru Budi Hartono mengacu pada penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota adalah 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun dengan orang yang sama atau berbeda," tegasnya.

Diakuinya, Jakarta saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mendesak serta program prioritas yang harus diutamakan. Oleh sebab itu, ucap Pria yang akrab disapa SGY itu, diperlukan konsistensi dalam menjalankan semua program prioritas di Jakarta.

"Oleh karena itu, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pejabat gubernur menjadi bagian integral dari kelangsungan pelaksanaan program-program prioritas Jakarta," tandasnya. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0