Haidar Alwi Duga Ada Overclaim Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Timah

Ida Farida
Jan 05, 2025

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Foto: ist

KOSADATA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait klaim kerugian negara yang dinilai berpotensi berlebihan dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya. 

 

Haidar menilai bahwa angka kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung, perlu dicermati lebih lanjut, mengingat sebagian besar dari total tersebut berasal dari kerugian ekologis yang jumlahnya mencapai Rp271 triliun.

 

Haidar menjelaskan, kerugian ekonomis yang sejatinya dialami negara hanya sekitar Rp29 triliun, sementara kerugian ekologis lebih sulit diukur secara tepat dan mungkin tidak dapat dibuktikan secara konkret di pengadilan. 

 

“Ada kemungkinan overclaim. Maksudnya, Kejaksaan Agung mengklaim kerugian negara yang terlalu tinggi, terutama kerugian ekologis yang jumlahnya fantastis,” ujar Haidar kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).

 

Menurut Haidar, klaim kerugian negara yang terlalu besar ini berisiko menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung dalam upaya pembuktian di pengadilan. Hal ini juga berpotensi menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis di kalangan publik terkait hukuman yang harus dijatuhkan kepada para terdakwa. 

 

“Ketika jaksa gagal membuktikan angka Rp300 triliun itu di pengadilan, publik bisa kecewa dan merasa ada ketidakadilan,” tambah Haidar.

 

Ia juga mencatat bahwa ada pemahaman yang salah di masyarakat yang menganggap bahwa kerugian negara tersebut berbentuk uang tunai yang sepenuhnya dinikmati oleh para koruptor. Namun, menurut dakwaan jaksa, Harvey Moeis dan Helena Lim, misalnya, hanya menerima aliran dana sekitar Rp420 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp210 miliar


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0